Worldcoin Sudah Beroperasi Diam-Diam di Indonesia Sejak 2021

Bayangkan, sebuah proyek teknologi global yang kontroversial ternyata telah beroperasi di Indonesia sejak empat tahun lalu—tanpa terdaftar secara resmi. Worldcoin, proyek identitas digital yang sempat mencuri perhatian karena menggunakan pemindaian retina, rupanya sudah menjalankan aktivitasnya di Indonesia sejak 2021. Namun baru pada 2025, perusahaan di baliknya, Tools for Humanity (TFH), masuk dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing di Tanah Air.

Informasi ini diungkapkan langsung oleh Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Dari informasi yang kami terima, mereka sudah aktif sejak 2021,” ujar Alexander, dikutip dari Kompas.com.

Mengenal Worldcoin dan Tools for Humanity

Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami apa itu Worldcoin. Proyek ini dikenal karena menggunakan teknologi pemindaian bola mata sebagai metode verifikasi identitas digital. Pengguna cukup memindai retina menggunakan perangkat berbentuk bola logam futuristik bernama “orb”, untuk mendapatkan identitas digital unik berbasis blockchain.

Worldcoin dijalankan oleh TFH, entitas yang juga mengembangkan World App dan World ID. Visi mereka adalah membangun sistem identitas global yang diklaim aman, universal, dan dapat diakses oleh siapa pun.

Namun, di balik visi besar tersebut, muncul kekhawatiran terkait keamanan data pribadi—terutama karena data yang dikumpulkan bersifat sangat sensitif.

Mengapa Baru Terdaftar Sekarang?

Fakta bahwa TFH baru terdaftar sebagai PSE asing pada 2025 menimbulkan tanda tanya besar. Selama sekitar empat tahun, mereka diduga telah melakukan pengumpulan data biometrik tanpa kejelasan hukum di Indonesia.

Menurut Alexander, Komdigi tengah melakukan investigasi terhadap kegiatan Worldcoin. “TFH memang baru terdaftar sebagai PSE tahun ini. Aktivitas sebelumnya sedang kami dalami,” ungkapnya.

Meski sudah tercatat di PSE, Komdigi bukanlah lembaga pemberi izin usaha. Soal legalitas operasional Worldcoin kemungkinan berada di bawah kewenangan instansi lain, seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Alexander juga menyebut adanya dokumen perizinan dari BKPM, namun belum dapat memastikan detailnya.

Setengah Juta Data Retina Sudah Dikumpulkan

Yang menambah kekhawatiran publik, Worldcoin disebut telah menghimpun sekitar 500.000 data retina warga Indonesia sejak beroperasi. Aktivitas ini dilakukan sebelum adanya perlindungan hukum yang jelas, menimbulkan risiko serius terkait potensi penyalahgunaan atau kebocoran data.

Alexander memastikan pihaknya akan melakukan peninjauan mendalam terhadap sistem dan kebijakan privasi yang digunakan TFH. “Jika ditemukan risiko terhadap perlindungan data pribadi, kami tidak akan ragu mengambil langkah tegas,” ujarnya.

Pentingnya Perlindungan Data di Era Digital

Kasus Worldcoin menjadi alarm penting bagi pemerintah dan masyarakat terkait urgensi perlindungan data pribadi. Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), pelaksanaan dan pengawasannya di lapangan masih menghadapi banyak tantangan.

Fakta bahwa sebuah perusahaan asing bisa mengoperasikan teknologi pemindaian biometrik selama bertahun-tahun tanpa kejelasan izin menunjukkan adanya celah serius dalam sistem regulasi.

Di tengah maraknya perusahaan teknologi berbasis data yang berekspansi ke Indonesia, pemerintah perlu mempercepat penguatan regulasi sekaligus memperketat pengawasan terhadap implementasinya.

Sementara itu, masyarakat juga harus lebih bijak dalam menjaga data pribadi. Jangan sampai tergiur imbalan digital tanpa memahami risiko di baliknya—karena dalam dunia digital, data adalah aset yang sangat berharga.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top